Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4738Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.advisor | Hendra Kholid | - |
| dc.contributor.author | Eva Rahmawati, 13110668 | - |
| dc.date.accessioned | 2026-01-20T07:51:22Z | - |
| dc.date.available | 2026-01-20T07:51:22Z | - |
| dc.date.issued | 2017 | - |
| dc.identifier.uri | https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4738 | - |
| dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena adanya pembatalan akta ikrar wakaf tanah oleh hakim di Pengadilan Agama Jakarta Utara, dimana penggugat menggugat kepada tergugat (wakif) untuk membatalkan akta ikrar wakaf yang telah tergugat wakafkan. Hal ini dilakukan karena penggugat mengaku bahwa dia adalah pemilik sah atas tanah yang diwakafkan oleh tergugat. Untuk menjawab pem1asalahan di atas maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menjadikan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 1562/Pdt.G/2013/P AJU sebagai bahan untuk dianalisis. Adapun tehnik pengumpulan dan pengambilan data yaitu studi kepustakaan dan melakukan wawancara ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, akta ikrar wakaf adalah bukti otentik tentang pemyataan wakif yang mempunyai kekuatan hukum baik secara hukum Islam maupun hukum Positif. Kedua, pertimbangan hakim membatalkan akta ikrar wakaf yaitu karena hakim beranggapan bahwa wakif bukan pemilik sah atas harta yang diwakafkan. Ketiga, Tinjauan hukum positif terhadap pembatalan akta ikrar wakaf yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara adalah tidak sesuai dan bertentangan. Karena Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan akta ikrar wakaf terjadi perbedaan pendapat dikalangan Imam Mazhab. Menurut pendapat Imam Mazhab Syafi'i dianggap tidak sah karena harta yang sudah diwakafkan tidak dapat dibatalkan. Menurut pendapat imam Mazhab Hanafi dianggap sah karena harta yang sudah diwakafkan dapat dibatalkan dan ditarik kembali | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.publisher | Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta | en_US |
| dc.subject | Wakaf | en_US |
| dc.subject | akta ikrar | en_US |
| dc.subject | hakim. | en_US |
| dc.title | Analisa Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Perkara Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Tanah ( Analisa Putusan Pengadilan Agama no 1562 2013 ) | en_US |
| dc.type | Skripsi | en_US |
| Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Eva Rahmawati 13110668 Repository tanpa Bab 2,3 dan 4.pdf Restricted Access | 4.14 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
| Eva Rahmawati 13110668.pdf Restricted Access | 6.93 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.