Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4425
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAmirah Ahmad Nahrawi-
dc.contributor.authorNuraini, 21111076-
dc.date.accessioned2025-11-27T04:49:43Z-
dc.date.available2025-11-27T04:49:43Z-
dc.date.issued2025-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4425-
dc.description.abstractPermasalahan dalam arisan emas tidak hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kejelasan hukum syariah. Kasus di Sidrap, Sulawesi Selatan. Yaitu kasus penipuan arisan online berkedok hadiah emas yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam press release yang digelar Polres Sidrap pada Jumat (18/7/25) siang. Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum jual beli emas secara tidak tunai melalui mekanisme arisan. Sebagian ulama kontemporer membolehkan praktik tersebut, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Oleh karena itu, tujuan penelitian ini sangat penting untuk memberikan kejelasan hukum syariah terhadap praktik arisan emas dengan merujuk pada fatwa DSN-MUI No.77/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus secara empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Cinere Raya sebagai narasumber utama. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: pertama, Pegadaian Syariah Cinere Raya menerapkan akad rahn saja dalam arisan emas, dengan pelaksanaan diawali oleh pembayaran uang muka dan penandatanganan akad oleh ketua arisan. Arisan berdurasi enam bulan, dan ketua bertanggung jawab jika ada peserta mengundurkan diri. Kedua, Praktik arisan emas belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. No.77/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan persyaratan umum berupa permohonan di Pegadaian Syariah dan minimal enam peserta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectArisanen_US
dc.subjectEmasen_US
dc.subjectRahnen_US
dc.subjectPegadaian Syariahen_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 77 DSN/MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Terhadap Arisan Emas di Pegadaiamn Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cinere Raya, Jakarta Selatan)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
02-21111076.pdf
  Restricted Access
4.96 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
02-21111076_Publik.pdf
  Restricted Access
4.52 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.