Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4159
Title: Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Dalam Praktik Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM (Studi Kasus di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera)
Authors: Nabila Baqiyatusshalihah, 20111033
Advisor: Muzayyanah
Issue Date: 2024
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal. Sampai saat ini tercatat ada sekitar 1,7 juta UMKM makanan dan minuman dan yang sudah melakukan sertifikasi halal baru 160 ribu hanya mencapai 10%. Dari pencapaian berikut penulis mengidentifikasi praktik penerapan sertifikasi halal khususnya di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan empiris. Dengan sumber data primer yang diambil dari hasil wawancara kepada Bapak Rachmat Asi Wibowo Selaku Ketua UKM Mart dan Saudara Wawan Selaku Admin UKM Mart, ketentuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 dan dengan sumber data sekunder yang diambil dari observasi di UKM Mart dan data pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik sertifikasi halal di UKM Mart Koperasi Bina Sejahtera difokuskan pada memastikan kehalalan produk UMKM dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan memberikan bimbingan serta opsi sertifikasi halal reguler atau self-declare, UKM Mart menunjukkan komitmennya pada kualitas produk halal. Kedua, Praktik UKM Mart Koperasi Bina Sejahtera menerapkan sertifikasi halal yang belum sepenuhnya sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014, dikarenakan sertifikasi halal belum menjadi persyaratan registrasi di UKM Mart. Ketiga, Praktik UKM Mart telah sesuai dan berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai syariat Islam dengan menjadikan sertifikasi halal sebagai fokus utama. Mereka memastikan produk yang dijual tidak melanggar aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, sehingga memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen muslim
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4159
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
26-20111033.pdf
  Restricted Access
2.24 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
26-20111033_Publik.pdf
  Restricted Access
1.35 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.