Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4158
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSultan Antus Nasrudin Muhammad-
dc.contributor.authorSherly Patikasari, 20111038-
dc.date.accessioned2025-03-20T03:21:11Z-
dc.date.available2025-03-20T03:21:11Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4158-
dc.description.abstractLembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, seperti Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang dikenal sebagai Baitul Māl wa Tamwīl (BMT), telah berkembang pesat, menawarkan produk berbasis syariah seperti tabungan muḍārabah. Di Tangsel, jumlah koperasi termasuk KSPPS BMT-UMJ terus meningkat, menyediakan produk seperti murābahah dan ijārah multijasa. Namun, penelitian menunjukkan adanya penyimpangan dalam praktik produk tabungan muḍārabah penting untuk menilai kesesuaiannya dengan regulasi dan fatwa yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan produk tabungan muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan produk tabungan muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ dengan PERMENKOP nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, Fatwa DSNMUI nomor:141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pendirian dan operasional koperasi syariah dan Fatwa DSN-MUI nomor:115/DSNMUI/IX/2017 tentang akad muḍārabah Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif dan empiris. Data primer didapat secara langsung dari wawancara. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, modul, literatur dan sumber lain yang terkait dengan tabungan muḍārabah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, KSPPS BMT-UMJ menerapkan akad muḍārabah pada produk tabungan seperti SIMAPAN, SAPITRI, TAFAQUR, SAHARA, dan TAWAMAH. Proses keanggotaan melibatkan pembayaran simpanan, pengisian formulir, dan kepatuhan pada ketentuan yang ada. Setelah persyaratan dipenuhi, anggota diberikan penjelasan mengenai pembayaran dan penarikan, lalu melakukan setoran awal. Penerapan Tabungan Muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021, dan PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2023, mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.subjectMudarabahen_US
dc.subjectTabunganen_US
dc.titleImplementasi PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2023, Fatwa DSN-MUI Nomor:141/DSN-MUI/VIII/2021 dan Fatwa DSNMUI Nomor:115/DSN-MUI/IX/2017 Dalam Praktik Produk Tabungan Muḍārabah Di BMT (Studi Kasus Di KSPPS BMT-UMJ)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
25-20111038.pdf
  Restricted Access
2.75 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
25-20111038_Publik.pdf
  Restricted Access
1.15 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.