Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4141
Title: Akselerator Gerakan Ekonomi Syariah
Authors: Sutan Emir Hidayat, AM Hasan Ali
Issue Date: 2024
Publisher: Sekretariat Wakil Presiden
Abstract: EEkonomi syariah dalam 5 tahun ini perkembangannya begitu gegap gempita. Spirit mendorong kegiatan ekonomi berbasis nilai-nilai agama (Islam) menyeruak sampai sudut-sudut wilayah nusantara. Di kampus, misalnya, bukan hanya didirikan jurusan ekonomi syariah (atau nama lain yang sejenis), tetapi juga ragam diskusi, seminar, dan penelitian dilaksanakan secara intensif. Pada lapak bisnis, serangkaian penciptaan dan pengembangan usaha terus didorong secara masif. Industri keuangan adalah sektor ekonomi syariah yang paling terdepan kemajuannya. Salah satu pengungkit besarnya ialah merger bank syariah milik negara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021. Saat ini BSI telah melejit menjadi salah satu dari 5 bank terbesar di Indonesia. Sosok di balik pengembangan ekonomi syariah yang perlu diberi tinta tebal ialah Kiai Ma’ruf Amin, yang sejak akhir 2019 terpilih menjadi wakil presiden. Begitu dilantik menjadi wakil presiden, aneka konsep dan agenda kerja untuk pengembangan ekonomi syariah dikerjakan secara spartan. Hal utama yang disentuh ialah perubahan lembaga yang mengawal agenda pengembangan ekonomi syariah. Semula lembaga itu bernama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang kemudian diperluas menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ruang lingkup institusi ini menjadi lebih lebar, tidak hanya mengurus sektor keuangan. Tidak berhenti di situ, Wapres juga menginisiasi pembentukan lembaga turunan dari KNEKS pada level provinsi, yang diberi nama KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah). Keberadaan KDEKS ini menjadi titik tumpu baru pengembangan ekonomi syariah, khususnya di daerah. Saat ini dari 38 provinsi di Indonesia telah terbentuk 31 KDEKS. Lokomotif ekonomi syariah menjadi lebih banyak, tidak hanya terkonsentrasi di pusat. Di luar itu, Wapres juga menggerakkan masyarakat untuk terlibat penuh dalam gerbong pengembangan ekonomi syariah, khususnya melalui organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan masih banyak lainnya. Wakil presiden menjadi pusaran arus utama di lembaga-lembaga tersebut. Fokus lain yang dipertajam oleh Wapres adalah urusan halal, dari mulai proses percepatan sertifikasi, standarisasi, dan kerja sama dengan dunia internasional. Aspek ini dikawal langsung secara serius, baik dari sisi regulasi sampai implementasi. Kerap Wapres melawat ke negara lain demi memastikan perkara ini dijalankan secara sungguhsungguh oleh para pemangku kepentingan. Selanjutnya, seluruh bangunan itu akan sulit berjalan bila tidak didukung oleh para pelaku dan keberadaan industri halal. Inilah yang membuat Wapres getol mengampanyekan perlunya Kawasan Industri Halal (KIH). Bahkan, saat ini telah terbentuk satu KIH yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Halal. Diharapkan KEK-KIH ini menjadi tulang punggung pengembangan produk dan para pelaku industri halal di masa depan. Wapres dalam banyak kesempatan menyampaikan dua tantangan serius yang akan dihadapi. Pertama, menghidupkan bukan hanya keuangan syariah, tetapi juga ekonomi syariah secara keseluruhan. Wakil Presiden selalu menyatakan 4 isu utama pengembangan ekonomi syariah, yakni (1) pengembangan industri produk halal; (2) pengembangan keuangan syariah: (3) optimalisasi dana sosial syariah; dan (4) penumbuhan kapasitas usaha/bisnis syariah, termasuk UMKM Sekarang telah diiniasi kawasan industri halal di beberapa provinsi dan diharapkan menjadi tempat berbiaknya industri produk halal. Saat ini juga sedang dirintis modernisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana sosial syariah, seperti wakaf dan zakat, agar menjadi lebih produktif dan bermakna bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Jadi, pekerjaan rumah yang harus dipanggul masih amat banyak. Kedua, memastikan agar pengembangan ekonomi syariah bersifat inklusif dan memiliki bobot pemberdayaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Problem ekonomi nasional adalah wataknya yang cenderung eksklusif, yakni hanya memberikan akses yang besar kepada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi syariah wajib bisa diakses dengan mudah oleh semua lapis pelaku ekonomi, bahkan yang bukan beragama Islam. Ekonomi syariah tidak didesain melayani kelompok warga tertentu, misalnya didasarkan suku, agama, ras, atau level pendapatan tertentu. Ekonomi syariah juga mesti menyantuni aspek pemberdayaan kepada pelaku ekonomi kecil sehingga keadilan ekonomi tegak berdiri. Kritik dari lembaga keuangan konvensional ialah sifatnya yang dianggap “eksploitatif” sehingga kurang memiliki dampak terhadap keadilan
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4141
ISSN: 978-623-91896-3-1
Appears in Collections:Buku

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Book Ekonomi Syariah ISBN 18 10 LR.pdf4.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.