Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3806
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIndra Marzuki-
dc.contributor.authorNabila Zharfani, 19110981-
dc.date.accessioned2024-10-25T03:27:01Z-
dc.date.available2024-10-25T03:27:01Z-
dc.date.issued2024-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3806-
dc.description.abstractPada proses pelaksanaan pembiayaan, terjadinya pembiayaan bermasalah itu tidak dapat dihindarkan. Dalam rangka menimalisir pembiayaan bermasalah, perlu diambil langkah-langkah untuk penanganan pembiayaan tersebut berdasarkan pada kelancaran pembayarannya. Umumnya kredit bermasalah diberikan hukuman atau ganti rugi. Ganti rugi atau yang dapat disebut Ta’wiḍ (Biaya riil yang dikeluarkan Bank) Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana ketentuan Unit Usaha Syariah PT Bank DKI terkait pembiayaan KMG IB yang bermasalah melalui rescheduling dan penerapan dan penghitungan biaya riil untuk nasabah pembiayaan KMG IB bermasalah yang mendapat penjadwalan kembali tagihan berupa rescheduling dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara terpusat dengan pendekatan empiris. Data primer berasal dari wawancara langsung dengan Relationship Manager dan Asisten Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank DKI dan skripsi terdahulu yang juga membahas tentang kerugian yang diakibatkan pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menghasilkan 2 kesimpulan. Kesimpulan pertama, yaitu proses pemberian keringanan berupa rescheduling dimulai dengan pengajuan restrukturisasi oleh Nasabah kepada pihak Bank, lalu Bank mempersiapkan data-data Nasabah dan menganalisa kualitas kelancaran pembiayaannya, jika Nasabah tersebut layak untuk diberikan keringanan, maka dilakukan perjanjian restrukturisasi pembiayaan dengan dilakukan akad kembali dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian sesuai kesepakatan antara Bank dan Nasabah. Adapun kesimpulan yang kedua, penerapan pembebanan biaya riil kepada Nasabah akibat terjadinya penjadwalan Kembali di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan. Dengan demikian penulis menyimpulkanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectBank DKIen_US
dc.subjectBiaya riilen_US
dc.subjectPembiayaan bermasalahen_US
dc.titleAnalisis Biaya Riil Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan Pembiayaan Bermasalah Dan Kesesuaiannya Dengan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 (Studi Kasus Pembiayaan KMG IB Dengan Akad Murabaḥah di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
21-19110981.pdf
  Restricted Access
7.22 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
21-19110981_Publik.pdf
  Restricted Access
1.09 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.