Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3487
Title: Tinjauan Hukum Fikih dan Hukum Positif Terhadap Jual Beli Buah dengan Sistem Tebasan (Studi Komparatif Pada Praktik Jual Beli Buah Di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang)
Authors: Husna, 221420415
Advisor: Abdul Wahab Abd Muhaimin
Syarif Hidayatullah
Issue Date: 2023
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini membahas tentang jual beli buah dengan sistem tebasan yang sudah berlaku sejak lama di masyarakat Desa Tamiang dan Angsana, di mana jual beli buahnya dilakukan sebelum dipanen (masih berada di pohon). Sistem ini masih berlaku namun terjadi silang pendapat tentang hukum jual beli dengan sistem ini dalam Islam yang menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis praktik yang terjadi di Desa Tamiang dan Angsana, serta tinjauanya dalam hukum fikih dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan komparatif yang menggunakan data primer melalui hasil wawancara dengan pihak penjual dan pembeli (penebas) di Desa Tamiang dan Desa Angsana. Sedangkan data sekunder didapatkan melalui berbagai sumber di antaranya; buku, jurnal, dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama: Praktik jual beli dengan sistem tebasan di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dilakukan dengan cara pedagang (penebas) berkomunikasi dengan petani yang akan menjual buah miliknya kemudian melakukan survei buah yang akan dijual di kebun dan melakukan taksiran harga. Setelah itu terjadi tawar menawar sampai mencapai harga yang disepakati, kemudian penebas membayar lunas di awal, ada juga yang membayar lunas di akhir (saat panen), hanya saja pada umumnya penebas membayar uang panjar (DP) dan melunasinya saat panen. Kedua, Praktik jual beli dengan sistem tebasan di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dalam tinjauan hukum fikih diperbolehkan jika transaksi dilakukan oleh orang yang sudah ahli dalam menakar maupun menimbang objek yang diperjual-belikan. Ketiga, Praktik jual beli dengan sistem tebasan di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dalam tinjauan hukum positif termasuk jual beli yang sah dan telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 1320, 1513, 1473, dan pasal 1458 KUH Perdata.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3487
Appears in Collections:Tesis S2 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
221420415 - Husna.pdf
  Restricted Access
221420415 - Tesis33.22 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.