Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2624
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Huzaemah T. Yanggo | - |
dc.contributor.author | Lutfi llfiyani, 08110505 | - |
dc.date.accessioned | 2023-05-12T07:11:24Z | - |
dc.date.available | 2023-05-12T07:11:24Z | - |
dc.date.issued | 2014 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2624 | - |
dc.description.abstract | Seiring berjalanya waktu, emas bukan lagi menjadi alat tukar (nilai) melainkan sudah menjadi barang, sehingga ilat riba yang terkandung pun sudah tidak berlaku. Sehingga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa no.77 yang berisi tentang hukum jual beli emas secara tidak tunai. Adanya fatwa DSN-MUI N0.77 tentang jual beli emas secara tidak tunai ini, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, pasalnya emas merupakan barang ribawi yang dalam menjual belikanya pun harus dengan serah terima ( tunai). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data-data yang dikumpulkan bersifat deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Melalui sumber kepustakaan, dilakukan penelusuran literature-literatur fikih klasik hingga modem. Dari penelusuran sumber kepustakaan ini diharapkan akan dapat dikumpulkan data yang berkaitan dengan jual beli emas secara kredit. Pendapat yang rajah dari penelitian ini adalah melarang adanya jual beli emas secara kredit, dengan merujuk pada pendapat mayoritas ulama klasik bahwa menjual belikan emas tidak diperbolehkan secara kredit karena emas merupakan barang ribawi yang jika diperjualbelikan harus dengan secara tunai. Walaupun pendapat ulama kontemporer membolehkan jual beli emas secara kredit dengan argumentasi bahwa fungsi emas pada zaman sekarang sudah berpindah sebagai barang bukan lagi sebagai alat tukar sehingga boleh memperjualbelikan dengan kredit. Namun meski karena kemuliaan secara benda emas dapat saja bertambah fungsinya menjadi atau sebagai pakaian dalam bentuknya berupa perhiasan, namun emas tetaplah emas, dimana fungsinya sebagai penyimpan nilai, alat ukur dan alat tukar tetap melekat padanya. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta | en_US |
dc.subject | Jual Beli Emas | en_US |
dc.subject | Kredit | en_US |
dc.subject | Ulama Klasik | en_US |
dc.subject | Ulama Kontemporer | en_US |
dc.title | Jual Beli Emas secara Kredit menurut Ulama Klasik dan Ulama Kontemporer | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
Appears in Collections: | Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Lutfi Ulfiyani_FULL.pdf Restricted Access | 4.19 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy | |
Lutfi Ulfiyani_BAB 1 DAN 5.pdf Restricted Access | 1.17 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.