Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2493
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorM. Anwar Ibrahim-
dc.contributor.advisorHuzaemah Tahido Yanggo-
dc.contributor.authorZainal Arifin, 298410012-
dc.date.accessioned2022-12-24T04:58:29Z-
dc.date.available2022-12-24T04:58:29Z-
dc.date.issued2003-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2493-
dc.description.abstractHukum-hukum islam yang digali (diistinbatkan) oleh para sahabat dari al-Qur’an itu tersebar dari mulut ke mulut, dihafal oleh generasi berikutnya secara estafet sampai dating era penghimpun dan mengkaji produk-produk istinbath itu sehingga ia berkembang dan tersebar, dari sini timbulah mazhab-mazhab itu telah ada dikalangan umat islam yang terjafi banyaknya kasus-kasus hukum. Kasusu-kasus itu para ulama menyelesaikannya berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah, Syara’ dan al-Qiyas, istihsan dan maslahah mursalah. Selama ini orang mengetahui bahwa hukum-hukum yang berlaku di kalangan masyarakat muslim adalah bersumber dari orang-orang yang dianggap ahli dalam bidang agama, di samping undang-undang negara yang menyangkut masalah hukum keluarga seperti hukum perkawinan, talak, rujuk dan warisan, padahal hukum-hukum tersebut bersumber dari al-Qur’an. Pendekatan penenlitian menggunakan pendekatan ilmu tafsir. Dalam ilmu tafsir dikenal beberapa corak atau metode penafsiran al-Qur’an yang masing-masing memiliki ciri khas tersendiri. Metode utama dalam penafsiran al-Qur’an yaitu metode tahlili, meode ijmali, metode muqarin dan metode maudhu`i. Dari hasil pembahasan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi terakhir yakni Nabi Muhammad SAW. Terdapat petunjuk-petunjuk bagi umat islam yang berupa hukum-hukum baik dalam bentuk hubungan vertical yang berupa ibadah kepada Allah. Dan dalam bentuk horizontal yang berupa muamalat diantara sesame umat manusia. Petunjuk tersebut diungkap langsung oleh al-Qur’an sendiri secara implisit bahwa sumber huku dalam islam adalah al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat muhkam dan mutasyabih, kata perintah (amr) dan larangan (nahy), ada lafaz`am (umum) dan khas (khusus) serta ada ayat yang berperan sebagai nasikh dan ayat lainnya sebagi Mansukh dan lain-lain yang memberi petunjuk adanya hukum qat`I dan zanni, hukum wajib, sunnah, haram, mubah dan lain sebagainya. Al-Qur’an sebagai penetap huku juga memberi legitimasi kepada Rasulullah dan ulama dalam posisi personal ataupun kolektif dalam menetapkan hukum islam.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum dalam Al-Qur’anen_US
dc.titleKonsep Hukum dalam Al-Qur’an (Pendekatan Tafsir Tematik)en_US
dc.typeTesisen_US
Appears in Collections:Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
298410012-Zainal Arifin.pdf
  Restricted Access
298410012-Tesis11.34 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.