Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2393
Title: Metode Ijtihad Bayani dalam Memahami Ayat-Ayat Hukum Jinayah
Authors: HM. Sholeh Asri, 298410043
Advisor: Huzaemah Tahido Yanggo
Muhammad Amin Suma
Issue Date: 2001
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Al-Qur’an sebagai sumber ajaran dasar Islam yang didalamnya terdapat ajaran yang mengatur tentang kehidupan manusia baik yang berkaitan dengan hubungan manusia den Tuhan yang bersifat akidah dan ibadah maupun yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesamanya yang bersifat muamalah, sehingga kandungan makna ayat-ayat yang terdapat di dalamnya dijadikan sumber rujukan para intelektual islam dalam menetapan dasar-dasar hukum Islam. Nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunah merupakan pesan Tuhan yang disampaikan dalam Bahasa Arab, sehingga dalam memahami hukum-hukum yang terdappat dalam kedua sumber tersebut secara tepat dan benar, hendaknya memperhatikan penggunaan uslub-uslun (gaya Bahasa) Bahasa arab dan cara penunjukan lafaz nash kepada arti yang sebenarnya dan memperhatikan latar belakang sosiohistoris Ketika ayat-ayat Al-Quran diturunkan. Oleh karena itu para ulama ahli ushul fiqhih mengarahkan perhatiannya terhadap uslub-uslub dan ibarat-ibarat Bahasa yang lazim dipergunakan oleh sastrawan-sastrawan bangsa arab dalam mengubah syair dan penyusunan prosa. Daro penelitian tersebut mereka Menyusun kaidah-kaidah dan ketentuan Bahasa yang dipergunakan dalam memahami nash syaria’at secara benar sesuai dengan pemahaman orang arab, karena nash-nash itu diturunkan dalam Bahasa arab. Bahasa arab mempunyai kaitan yang begitu erat dengan hukum syari’at. Eratnya kaitan ini, karena Bahasa arab adalah Bahasa yang digunakan oleh sumber-sumber hukum syari’at sejak awal, dan hukum syariat disampaikan dengan Bahasa arab keterkaitan ini nampaknya tidak bersifat temporer yaitu tidak terbatas oleh ruang dan waktu tertentu, melainkan bersifat global, integral dan universal. Hal ini dapat dipahami karena Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber ajaran dasar Islam diturunkan oleh Allah kepada manusia melalui Nabi Muhammad saw. Tidak ditujukan kepada bangsa tertentu dan terbatas oleh waktu tertentu, melainkan untuk seluruh umat dan berlaku untuk seluruh zaman, tidak seperti Nabi-Nabi sebelumnya. Dengan keadaan demikian mengakibatkan munculnya berbagai pandangan dikalangan para ulama fiqih dalam menetapkan hukum, perbedaan tersebut akibat dari adanya perbedaan pemahaman dalam menganalisis pesan-pesan Allah dalam Al-Qur’an yaitu teks-teks yang mengandung sumber hukum. Perbedaan pandangan dikalangan para ulama merupakan hal yang biasa. Hal ini terjadi disebabkan karena adanya pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur’an, karena boleh jadi satu kata dalam ayat Al-Qur’an memiliki banyak makna, sehingga dapat dipahami dari berbagai macam dengan berbagai pendekataan, baik dari segi keterbilangan maknanya (musyatarak Al-makna) makna asalnya maupun dari segi hakikat dan majaznya. Hal lain yang juga menjadi sumber perbedaan itu adalah banyaknya penggunaan kata-kata atau konteks teks yang fleksibel (zanni), yang mungkin untuk ditafsirkan lebih dari satu makna (tafsiran). Keadaan ini menjadi salah satu sifat pokok syari’at Islam, yang memungkinan Islam dapat diterima sepanjang masa oleh kelompok masyarakat apapun, ditempat manapun dan kapanpun. Cara mengenal seluk beluk gaya Bahasa, bentuk perintah dan larangan, umum dan khusus yang masing-masing dipergunakan secara berbeda-berbeda dalam berbagai teks yang dinyatakan, baik yang hakiki maupun yang majazi, kemudian disempulkan muatan petunjuknya dengan meneliti segala bentuk lafaz yang ada didalamnya. Pendekatan kebahasaan merupakan pendekatan yang begitu penting dalam memahami ayat-ayat Allah SWT yang ada dalam Al-Qur’an, mengingat bahwa Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan pesan-pesan Allah SWT diungkapkan dalam bentuk Bahasa. Oleh karena itu dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, sebelum menggunakan lain yang harus diutamakan adalah mengkaji terlebih dahulu memulai pendekatan kaidah-kaidah kebahasaan. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan dan kesalahan dalam menangkap pesan-pesan Allah SWT yang ada dalam Al-Qur’an, sehingga bagi para pakar tidak dapat sembarangan menafsirkan ayat-ayat Allah SWT sesuai dengan kepentingannya, melainkan harus dilakukan dengan berbagai pendekatan, dan pendekatan kebahasaan menjadi syarat utama bagi orang yang akan melakukan ijtihad. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang diturunkan oleh Allah ST yang terakhir merupakan petunjuk bagi kebahagian umat manusia sepanjang zaman. Didalamnya terkandung ajaran yang ditujukan kepada manusia untuk dijadikan pedoman hidup manusia dalam pengembaraan hidupnya di dunia. Oleh karena itu, keberadaan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia. Al-Qur’an dilihat dari maknanya dapat mengakomodasi seluruh zaman dan keadaan. Sehingga menjadi logis, bila pernyataan-pernyataan dalam Al-Qur’an tentang suatu kasus diinformasikan secara mendasar, integral dan universal. Hal ini memberi keleluasaan bagi para ulama untuk memahaminya sesuai dengan realitas sosial yang berkembang dalam masyarakat dan memberikan kebebasan untuk memahami dari berbagai pendekatan sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2393
Appears in Collections:Tesis S2 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
298410043-HM. Sholeh Asri.pdf
  Restricted Access
298410043-Tesis11.77 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.